Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Minggu (10/5) membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presidfen Juli 2009.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilpres, pendaftaran pasangan capres/cawapres ini ditutup Sabtu, 16 Mei 2009.
Capres dan cawapres yang berhak maju ke bursa Pipres adalah yang telah mengantongi syarat dukungan 25 persen suara atau 20 persen kursi.
Sedangkan tes kesehatan untuk pasangan capres/cawapres akan digelar pada 13-15 Mei di RSPAD Gatot Subroto dan seluruh kontestan pilpres diwajibkan mengikuti tes ini.
Seluruh Capres dan cawapres harus bebas dari penyakit yang bisa mengganggu kegiatan fisik sehari-hari.
Penetapan pasangan capres/cawapres akan dilakukan 8-9 Juni 2009, sedangkan masa kampanye ditetapkan berlangsung pada 12 Juni-4 Juli 2009 disertai tiga hari masa tenang.
Pilpres putaran pertama akan digelar pada 8 Juli 2009, namun jika berlangsung dalam dua putaran, maka dilanjutkan pada 8 September 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009