Mataram (ANTARA News) - Di Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak investor nakal sehingga pemerintah perlu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan investor memiliki kantor di daerah ini, kata Wakil Ketua Komisis I DPRD NTB Abdul Hadi Faishal di Mataram, Minggu.

"Investor nakal tersebut hanya ingin menguasai Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak jelas keuntungannya bagi daerah," klaim Abdul Hadi.

Di NTB terdapat sekitar 18.677 hektare tanah yang ditelantarkan oleh 138 Investor sejak tahun 1996 dan sebagian besar adalah kawasan pertanian, perkebunan dan pariwisata.

Tanah-tanah telantar itu berada di Kabupaten Lombok Batrat 580,79 hektare, Lombok Tengah 484,97 hektare, Lombok Timur 288,44 hektare dan Sumbawa 1.890 hektare.

Tanah milik investor tang tersebar pada sembilan kabupaten dan kota hingga kini belum ada tanda-tanda akan dibangun.

Para Investor membeli tanah masyarakat dengan alasan untuk membangun berbagai fasilitas termasuk hotel dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun setelah dibebaskan tanah itu malah dibiarkan begitu saya selama berpuluh-puluh tahun.

"Pemerintah Propinsi NTB telah memberikan surat teguran kepada pemilik tanah atau investor agar segera melakukan kegiatan diatas tanah yang telah dibebaskan, sehingga tanah tersebut tidak sia-sia," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah harus menindak investor yang telah menelantarkan ribuan tanah, apalagi kepelmilikan tanah di NTB sangat kecil, yakni satu hektare dimiliki lima Kepala Keluarga untuk lahan pertanian. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009