Jakarta (ANTARA) - Ragam berita politik yang terjadi Minggu (5/4) disiarkan Antaranews.com, mulai dari usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar swasta mengatasi COVID-19 dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih menyisakan celah menurut pakar hukum.
Berita politik kemarin yang masih dapat dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:
1. PSI usul pemerintah perlu terbitkan perppu agar swasta atasi COVID-19
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan bantuan diberikan oleh swasta untuk menangani pandemi penyebaran COVID-19 dan bisa diklaim menjadi potongan pajak.
Juru Bicara DPP PSI Bidang Pajak R Benny Kisworo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak.
2. Ombudsman surati panitia pemilihan untuk klarifikasi SK cawagub DKI
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi tentang mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) ketetapan dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang diduga ada pelanggaran administrasi.
"Besok (Senin, 6/4) kami akan kirimkan surat permintaan klarifikasi kepada panlih. Permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dulu, karena mengacu pada masa tanggap darurat COVID-19 (harus mengurangi interaksi langsung)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4) malam.
3. Yusril: Permenkes tentang PSBB masih sisakan celah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 masih menyisakan celah.
"PSBB tidak bersifat birokrasi semata, tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
4. Bambang Soesatyo ingatkan kepala daerah bijaksana soal kewenangan PSBB
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta para kepala daerah seperti gubernur dan bupati/walikota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana.
Menurut dia, apabila akhirnya PSBB harus diterapkan, hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
5. Bupati Aceh Besar: Kegiatan usaha dijalankan dengan protokol COVID-19
Bupati Aceh Besar Mawadi Ali menyatakan masyarakat di kabupaten setempat dapat menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dengan catatan tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19.
“Saya minta kepada para pedagang, baik warung kopi dan rumah makan tetap buka seperti biasanya, namun hanya melayani sistem take away atau tidak disediakan untuk konsumsi di tempat,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Aceh Besar, Minggu.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020