Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak sembilan partai politik lolos dari Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2009 yang berjumlah sebanyak 104.099.785 suara.

Menurut hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu malam, posisi tiga besar dari sembilan parpol tersebut adalah Demokrat dengan 21.703.137 suara atau 20,85 persen, Golkar dengan 15.037.757 suara atau 14,45 persen, dan PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.

Setelah itu, posisi keempat hingga keenam adalah PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen, dan PPP dengan 5.533.214 suara atau 5,32 persen.

Selanjutnya, posisi ketujuh hingga kesembilan adalah PKB dengan 5.146.122 atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen, dan terakhir Hanura dengan 3.922.870 suara atau 3,77 persen.

Sesuai dengan Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Selain penetapan hasil pemilu yang dilakukan malam ini, KPU juga mengagendakan untuk mengumumkan hasil perolehan kursi perserta jumlah suara sah yang merupakan bagian persyaratan untuk dapat mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2009.

Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR .

Sedangkan waktu pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka dari tanggal 10 Mei hingga 19 Mei 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009