Jakarta (ANTARA News) - Setelah menggelar rapat pleno internal selama kurang lebih 1,5 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Sabtu malam, memutuskan untuk menerima hasil rekapitulasi di Nias Selatan (daerah pemilihan Sumatera Utara II) dengan catatan perbaikan.

Dengan demikian, hasil rekapitulasi Nias Selatan yang lama akan disahkan, sementara hasil penghitungan ulang di 6 kecamatan di Nias Selatan yang saat ini sedang berlangsung di Medan, menjadi bagian integral dari catatan KPU dan merupakan bagian dari Berita Acara penetapan hasil pemilu legislatif.

"KPU mempersilahkan saksi partai politik memberikan catat keberatan untuk rekapitulasi daerah pemilihan Sumatera Utara II," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional yang dihadiri saksi parpol.

Seperti diketahui, hingga pukul 21.00 WIB hasil penghitungan ulang di 6 kecamatan di Nias Selatan belum juga diterima KPU. Untuk itu, KPU segera menggelar rapat pleno sekitar pukul 19.30 WIB untuk mengambil keputusan terkait masalah tersebut.

Langkah ini diambil karena KPU berkewajiban mengumumkan hasil pemilu 2009 paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.

Artinya, KPU harus mengumumkan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lambat Sabtu, 9 Mei 2009.

Melihat kondisi yang hingga saat ini KPU masih mendengarkan tanggapan saksi atas keputusan terkait Nias Selatan, kemungkinan penetapan hasil pemilu 2009 dilaksanakan diatas pukul 22.00 WIB.

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo, KPU memiliki waktu hingga pukul 24.00 WIB untuk mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009