Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan terkait rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, harus mendengarkan masukan para pihak terkait khususnya KPK, penggiat anti korupsi, dan melibatkan masyarakat luas terlebih dahulu.
"Hal itu mengingat kebijakan tersebut diambil dan didasarkan kepada pertimbangan yang sangat khusus dan untuk pidana khusus. Dengan demikian apapun hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat," kata Didik di Jakarta, Minggu.
Didik mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang belum bisa dikendalikan bahkan cenderung meningkat dan meluas saat ini, tentu segenap komponen bangsa harus punya komitmen dan upaya besar untuk sama-sama memeranginya.
Baca juga: Sjamsuddin Haris: Revisi PP 99/2012 napi tipikor tidak tepat
Baca juga: WP KPK tolak usulan revisi PP 99/2012 terkait napi tipikor
Baca juga: Pengamat: Revisi PP 19/2012 bebaskan koruptor tak cerminkan keadilan
Langkah itu menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu terutama COVID-19 juga sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
Dalam Konteks tersebut menurut dia, segala bentuk upaya telah dilakukan pemerintah maupun masyarakat diantaranya melakukan 'social distancing' dan 'physical distancing', menjaga jarak pembicaraan dan menghindari kerumunan.
"Namun di sisi lain, lembaga pemasyarakatan apalagi yang kelebihan kapasitas tidak memungkinkan untuk melakukan itu, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan di saat tidak normal dan darurat kesehatan seperti saat ini, dirinya bisa mengerti dan memahami langkah-langkah dan keputusan yang diambil Menkumham untuk mengambil kebijakan khusus.
Baca juga: Presiden diminta tolak usulan revisi PP 99/2012 terkait napi korupsi
Baca juga: KPK sambut positif usulan revisi PP 99/2012 terkait napi koruptor
Kebijakan khusus itu menurut dia yaitu memberikan asimilasi kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Memang beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan masukan kepada Kemenkumham bahwa mengingat dasar asimilasi tersebut adalah kedaruratan dalam menghadapi wabah virus, semestinya dilakukan tanpa ada diskriminasi, mengingat COVID-19 berpotensi menjangkiti siapa saja tanpa diskriminatif," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020