Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak

Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah itu memproduksi masker guna mendukung penanganan pandemi virus corona baru (COVID-19), termasuk di "Kota Serambi Mekkah" itu.

"Saat ini, kondisi sedang terdesak. Stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai," kata dia di Banda Aceh, Ahad.

Ia mengatakan langkah tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh karena kelangkaan alat penutup mulut dan hidung di pasaran.

Ia menyebut berinisiatif membuat masker berbahan kain sebagai solusi pencegahan virus itu.

Di tengah kondisi pandemi, ia mengaku, terus dituntut meningkatkan perekonomian warga setempat, salah satu caranya menggerakkan pelaku UMKM menciptakan masker dari kain industri rumahan tersebut.

"Kami Pemkot Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker ini, dalam syarat dan ketentuan berlaku," kata wali kota yang juga ekonom Aceh itu.

Baca juga: Anggota DPR ingin pemerintah bantu UMKM produksi masker medis

Pihaknya meminta 50 UMKM beroperasi dengan produksi 150 lembar masker kain per unit usaha untuk tahap awal.

Bagi pelaku usaha yang berminat, katanya, bisa segera mendaftar ke Posko Siaga Bersama Pemkot Banda Aceh di Kantor DPRK lama di lingkungan balai kota setempat pada Senin (6/4).

Syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemkot Banda Aceh, yakni masker dibuat dari bahan kain tebal dua lapis dengan ukuran 12x20 centimeter dan panjang tali per sudut 40 centimeter, serta lapisan sebelah dalam buat lipatan tiga kali.

Selain itu, katanya, dipersyaratkan bagi yang mempunyai izin UMKM, jumlah yang dibuat maksimal 150 masker per UMKM dengan harga Rp15.000 per lembar, sedangkan pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima panitia.

Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemkot Banda Aceh, dengan masa pembuatan selama sepekan sejak pertama pendaftaran.

"Pendaftaran dimulai dari tanggal 6 sampai 9 April 2020. Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak," tegas Wali Kota Aminullah.

Baca juga: BLK dan Karang Taruna Ogan Komering Ilir produksi ribuan masker
Baca juga: SMKN1 Kandangan produksi masker kain gratis cegah wabah corona

Pewarta: Muhammad Said
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020