Bekasi (ANTARA News) - Setelah gelar perkara oleh Panitia Pengawas Pemilu, Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan, Ketua PPK Bantar Gebang Kota Bekasi berinisial "Is" ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah perolehan surat suara di sertifikat C1.

"Is sudah dicecar dengan belasan pertanyaan menyangkut keterlibatannya dalam perubahan C1 tersebut," ujar anggota Panwas kota Bekasi divisi penegakan hukum, Yayah Nahdiyah, Sabtu.

Is telah menggelumbungkan suara calon anggota legislatif (caleg) dengan inisial PH dari Partai Demokrat daerah pemilihan Bantar Gebang, Rawa Lumbu dan Mustika Jaya dari 232 menjadi 977 suara sehingga meraih suara terbanyak di daerah pemilihan itu.

Is terbukti melanggar pasal 298 UU nomor 2008 junto pasal 299 sehingga terancam hukuman 12-60 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Yayah menyatakan, Is mengubah sertifikat rekap surat suara dengan mengurangi suara tujuh caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan sama sehingga seorang caleg yaitu PH yang semula berada di peringkat empat menjadi peringkat pertama.

Perbuatan ini terbongkar secara tidak sengaja saat saksi Marti Mursika, caleg nomor delapan yang memperoleh suara terbanyak ketiga, menemukan kejanggalan dari hasil sertifikat yang disahkan melalui rekap PPK.

"Ketika itu hasil rekap PPK difotokopikan sebanyak 12 lembar untuk keperluan petugas, ternyata di tempat fotokopi, berlebih satu lembar yang akhirnya dimiliki saksi Marti. Dari situlah kecurangan terbongkar," ujar Yayah.

Ketika masalah tersebut mulai melebar, Is berusaha memperbaiki kembali hasil perolehan masing-masing caleg sesuai hasil rekap PPK, namun kecurangannya tetap diteruskan ke Panwas.

Sementara itu Is menyatakan, masalah itu sebenarnya telah diselesaikan di tingkat Panwas. "Kok sekarang dilaporkan ke polisi," ujarnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009