Pekanbaru (ANTARA) - Jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Riau bertambah satu orang akibat transmisi lokal, sehingga total menjadi 11 kasus pada Ahad.

“Terdapat penambahan satu kasus positif COVID-19 sehingga total di Provinsi Riau terdapat 11 kasus,” kata Juru Bicara COVID-19 Riau, dr. Indra Yovi Sp.P (K) dalam pernyataan pers di Pekanbaru.

Satu kasus baru di Riau adalah pasien berinisial HN, warga Kabupaten Kampar, sementara satu pasien dinyatakan sehat dan sudah dipulangkan

Pasien positif berusia 38 tahun tersebut saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kabupaten Kampar. Pasien HN tertular virus mematikan tersebut setelah melalukan perjalanan ke Jakarta.

“HN memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit, yakni dari Jakarta pada tanggal 14 Maret 2020,” katanya.

Baca juga: Pengantin di Pekanbaru harus buat surat pernyataan khusus semasa wabah

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Riau naik jadi 10 kasus karena transmisi lokal

Baca juga: Riau tetapkan status tanggap darurat COVID-19


Dengan penambahan kasus positif ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung melakukan penelusuran (tracing) kontak pasien HN. “Dalam melakukan tracing ini kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Polda Riau,” katanya.

Ia mengatakan hingga tanggal 5 April, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 19.604 orang, sedangkan yang sudah selesai pemantauan sebanyak 3.779 orang.

Pemantauan tersebut adalah ODP diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena perjalanan dari daerah penyebaran virus Corona, dan ada yang melakukan kontak dengan pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Sementara itu, PDP di Riau mencapai 147 orang dan masih ada 77 yang dirawat. “Sebanyak 66 negatif COVID-19 dan dipulangkan,” katanya.

Terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat tentang meninggalnya satu orang pasien positif COVID-19 di Pekanbaru, ia menjelaskan bahwa yang meninggal tersebut bukan pasien positif COVID-19, melainkan PDP yang masih menunggu hasil uji swab dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 demi kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya," katanya.

Siapapun yang berada dalam satu ruangan dengan jenazah PDP COVID-19 tersebut otomatis berstatus ODP dan diharuskan melakukan isolasi mandiri dengan memperhatikan kondisi kesehatannya. Apabila terdapat gejala, diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.*

Baca juga: Okupansi hotel anjlok tinggal 15 persen di Riau

Baca juga: Pasien PDP diduga COVID-19 meninggal di RSUD Riau

Baca juga: Diskominfo: 4.444 TKI dari Malaysia pulang lewat Riau

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020