"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
"Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Anggota DPR minta kepala daerah cermat ajukan pembatasan sosial
Baca juga: Ahli: Perlu pengawasan PSSB dalam penanganan COVID-19
Baca juga: Ahli: Pendataan kasus dan transmisi lokal COVID-19 memberatkan daerah
Dia memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata dia.
Oscar juga mengatakan, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota," ujar dia.
"Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," kata Oscar melanjutkan.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya.
"Pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," katanya.*
Baca juga: Bambang Soesatyo ingatkan kepala daerah bijaksana soal kewenangan PSBB
Baca juga: Ritel modern-apotek tetap beroperasi saat PSBB diberlakukan
Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram petakan potensi kejahatan saat PSBB
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020