Jakarta (ANTARA News) - Blok Perubahan mendukung rekomendasi Komnas HAM agar pemilihan umum khusus bagi warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pemilu yang dilaksanakan 9 April lalu.

"Kami mendukung rekomendasi Komnas HAM. Hak-hak politik rakyat yang dihilangkan harus dikembalikan," kata juru bicara Blok Perubahan Adhie M Massardi di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, besarnya jumlah warga yang kehilangan hak pilih, sekitar 20 juta sesuai pengakuan anggota KPU Putu Artha, harus menjadi pertimbangan serius bagi KPU untuk menggelar pemilu khusus.

"Soal dasar hukum, pemerintah harus mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang). Pemerintah harus bertanggungjawab," kata mantan juru bicara presiden di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Dikatakannya, hilangnya hak pilih warga negara dalam pemilu lalu tidak cukup hanya diganti dengan mendaftar mereka sebagai pemilih pada Pilpres 2009.

Terkait warga yang kehilangan hak pilih karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Blok Perubahan membentuk Komite Advokasi Suara Rakyat untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

Menurut Adhie, pihaknya memiliki 1.200 sampel warga yang kehilangan hak pilih dari 33 provinsi yang sedianya hendak dilaporkan ke polisi.

Namun, setelah kasus penolakan polisi terhadap laporan Badan Pengawas Pemilu, maka pihaknya menyerahkan sampel itu ke Komnas HAM.

Komnas HAM di Jakarta, Jumat, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggungjawab dengan meminta KPU menggelar pemilu khusus bagi warga negara yang kehilangan hak pilih pada Pemilu 2009 karena tidak masuk DPT.

Untuk itu, Komnas HAM meminta Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perppu untuk memulihkan hak konstitusi warga negara yang hilang tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009