Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, delegitimasi lembaga antikorupsi di Indonesia merupakan pola yang berulang karena kerap terjadi beberapa era sebelumnya sehingga bisa saja kini terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejarah delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), merupakan pola berulang," kata Peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

ICW mencatat, upaya mengakhiri kewenangan lembaga anti korupsi seperti yang tampaknya akan dialami KPK, sudah terjadi sejak empat dekade lalu saat Orde Baru membentuk Tim Pemberantas Korupsi berdasarkan Keppres no 228/1967.

Tim itu tak bisa berfungsi, kemudian muncul Tim Komisi Empat yang mengusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK).

Setelah itu, pada 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan.

Lembaga antikorupsi lainnya yang pernah muncul sebelum KPK adalah Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) melalui Keppres no 127/1999 dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) melalui PP No 19/2000.

Mengenai UU KPK No 30/2002, ICW mencatat bahwa UU tersebut bersama UU Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang paling sering minta dibatalkan pada Mahkamah Konstitusi.

"UU tersebut sudah tujuh kali diuji di MK," kata Febri. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009