Menurut dia, apabila akhirnya PSBB harus diterapkan, hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 atur pelaksanaan PSBB
Karena itu dia meminta agar kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan.
Ia menjelaskan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.
"Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik," ujarnya.
Baca juga: Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB DKI Jakarta
Menurut dia, sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah daerah harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman.
Selain itu menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.
Ia juga mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat.
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia minta Permenkes 3/2020 direvisi
"Misalnya layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil. Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan semakin rumit karena bertepatan dengan periode mudik.
Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, menurut dia, para petugas di setiap daerah harus persuasif dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian.
Baca juga: Apoteker Banyumas tolak penerapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, menebitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah virus Corona.
Selain menjadi wewenang menteri kesehatan, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di suatu wilayah juga bisa diminta gubernur, bupati atau wali kota kepada menteri kesehatan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020