"Pasal 21 UU KPK sebenarnya mengatur struktur kelembagaan dan unsur pimpinan KPK," kata Danang di Jakarta, Jumat.
Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK terdiri dari lima orang anggota KPK yakni ketua KPK dan empat orang wakil ketua.
Oleh karena itu pasal ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan pengambilan keputusan strategis oleh kepemimpinan kolektif KPK yang dipermasalahkan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, Kamis (7/5).
Beberapa anggota DPR telah mempertanyakan keabsahan keputusan yang diambil kepemimpinan kolektif KPK dengan argumentasi bahwa Pasal 21 menyebutkan pimpinan KPK terdiri atas lima orang.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, mempersoalkan tentang kendala yang dihadapi dalam pengambilan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini hanya berjumlah empat orang dan bersifat kolegial atau kolektif.
"Dengan adanya perubahan fundamental dalam kepimpinan KPK, apakah tidak ada kesulitan teknis dalam pengambilan keputusan," katanya.
Eva memaparkan, filosofi mengapa pimpinan KPK berjumlah ganjil sesuai dengan UU KPK No 30/2002, antara lain agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting jika terjadi kebuntuan.
Sedangkan anggota DPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengusulkan dua opsi bagi KPK setelah Antasari Azhar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Opsi pertama menunggu Ketua KPK diberhentikan permanen setelah statusnya ditetapkan sebagai terdakwa atau selama tiga bulan berturut-turut tidak bisa menjalankan tugasnya," katanya.
Selama masa itu, pimpinan KPK dimintamenahan diri untuk tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil yang semestinya diputuskan semua pimpinan agar keputusan yang dihasilkan tidak cacat hukum.
Sedangkan opsi kedua adalah pimpinan KPK secara proaktif mendekati Antasari dan memintanya untuk mengundurkan diri, demikian Lukman. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
caddy yang kerjanya mungut bola malah dia suruh . .. tst lah..