Baturaja, Sumatera Selatan (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjerat AS (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RN (12), salah seorang siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, AKP Wahyu Pranoto, di Baturaja, Minggu.
Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu tangkap pembunuh siswi SMP
Jasad korban RN --warga Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji-- ini ditemukan di bawah bangku di kawasan hutan sekitar satu kilometer dari SMP Negeri 10 pada Jumat (3/4) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RN (12) pada Jumat kemarin," katanya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu bulat dengan panjang 80 centimeter, satu topi pramuka dan dasi, obeng serta satu gulung tali rafiah yang diduga digunakan untuk membunuh RN.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pranoto mengemukakan, menurut keterangan Husin (43), ayah RN mengaku peristiwa itu terjadi bermula ketika RN menerima pesan chat melalui Facebook dari tersangka pada Kamis lalu (2/4).
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020