Kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya di berbagai kabupaten/kota wilayah setempat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau "dirumahkan" sebagai dampak dari pandemik COVID-19.
"Kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu malam.
Pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendata jumlahya, kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi.
Baca juga: Pemprov Jatim siapkan 470 tenaga medis baru tangani COVID-19
Termasuk, kata dia, bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
Bagi setiap warga yang telah didaftarkan, kata dia, nantinya mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan yang pembayarannya ditransfer melalui rekening tabungan masing-masing.
"Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja, polanya nanti dilakukan secara daring karena sedang diberlakukan aturan physical distancing. Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih," ucapnya.
Pada Jumat (3/4), lanjut dia, Disnakertrans Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai daerah di wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jatim alokasikan Rp2,38 triliun untuk penanganan COVID-19
Terdaftar terdiri dari 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis.
"Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada Rabu, 8 April mendatang," ujarnya.
Sementara itu, pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).
Menurut Himawan, tercatat mulai 1 Maret sampai sekarang, sebanyak 3.188 karyawan perhotelan yang telah dirumahkan maupun terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19.
"Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net," tutur mantan kepala biro hukum Pemprov Jatim tersebut.
Baca juga: Jatim gratiskan biaya sewa Rusunawa selama tiga bulan
Baca juga: Pemprov: 3,8 juta pekerja di Jatim terdampak sosial ekonomi COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020