Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi denda Rp40 juta dan peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas PT Dhanawibawa Artha Cemerlang karena dianggap kurang benar dalam membuat laporan modal kerja.

"Hal ini akibat dari tindak lanjut pemeriksaan tim AB dan partisipan terhadap Dhanawibawa karena telah melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, dalam keterbukaan informasi, Jumat.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009