Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan COVID-19 ini tuntas, dan setidaknya pada pertengahan tahun 2021, itu kondisi idealnya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk penundaan Pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020.

"Penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020, dan jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat, oleh karena itu perlu Perppu," kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia tanpa Perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah COVID-19 dan belum bisa dipastikan kapan berakhir.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Honor 10.026 petugas ad hoc pilkada di Kalbar dihentikan mulai April


Perludem sendiri menilai dengan merujuk kondisi sekarang tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan pilkada pada 2020. Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah COVID-19 benar-benar tertangani.

"Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan COVID-19 ini tuntas, dan setidaknya pada pertengahan tahun 2021, itu kondisi idealnya," kata dia.

Untuk Perppu, Perludem memberi saran agar aturan tersebut tidak dibuat seperti Undang-undang Pilkada yang mengatur hari pemilihannya secara spesifik

"Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan waktu penundaan Pilkada," kata Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.

Menurut dia penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada di 270 daerah itu dengan baik jika hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik.

Hal itu karena, pandemi COVID-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya, sehingga dikhawatirkan aturan secara spesifik nantinya malah membuat penyelenggaraan kembali terhambat.

Selanjutnya dalam merumuskan Perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020 menurut dia sebaiknya juga bisa mulai menghitung kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Tentu saja kita berharap penataan jadwal Pilkada 2020 dapat langsung menyinkronkan dengan upaya untuk menata jadwal Pilkada ke depan," ujarnya.


Baca juga: KPU Indramayu siap balikan anggaran Pilkada 2020 serentak
Baca juga: Mukomuko rencanakan gunakan dana pilkada untuk penanganan COVID-19


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020