Surabaya (ANTARA News) - ProFauna Indonesia dan Polda Jawa Timur menyita 40 ekor burung nuri dan kakatua dari sindikat perdagangan satwa ilegal di kawasan Nginden, Semampir Barat, Surabaya, Kamis malam.
"Ya, kami menangkap seorang mafia yang sudah lama menjadi target operasi yakni Supri alias Subairi. Yang jelas, mafia itu sulit ditangkap, karena rencana operasi selalu bocor," kata juru kampanye ProFauna, R Tri Prayudhi
Dalam operasi itu, ProFauna Indonesia yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur telah mengerahkan lima anggota yang dipimpinnya dengan dukungan tim Polda Jatim yang dipimpin Kompol Heru.
"Kami akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menghukum pelakunya dengan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Laporan ProFauna pada tahun 2007-2008 mencatat Surabaya merupakan "pintu" perdagangan nuri dan kakatua yang ditangkap dari alam Maluku Utara dan Papua untuk diperdagangkan secara domestik dan diselundupkan ke pasar internasional.
"Selama tahun 2008, sekitar 1.000 ekor nuri dan kakatua diperdagangkan di pasar domestik dan diseludupkan ke Filipina. Perdagangan burung nuri dan kakatua di tingkat domestik berpusat di Kota Surabaya, seperti Pasar Burung Bratang, Pasar Turi, dan Pasar Kupang," katanya.
Jenis burung yang biasa diperdagangkan di Surabaya adalah kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), kakatua seram (Cacatua molluccensis), nuri kepala hitam (Lorius lory), dan jenis lainnya.
"Di balik perdagangan burung Nuri dan Kakatua itu, sekitar 40 persen burung-burung itu mati akibat stres, apalagi sistem penangkapannya sangat buruk," kata Tri Prayudhi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009