Kepastian itu merupakan hasil rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran Depkeu, Kementerian BUMN, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Jakarta, Kamis petang.
"Pemerintah sudah menyatakan akan membeli," kata Sekjen Depkeu, Mulia Nasution usai rapat tersebut.
Namun pemerintah belum memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk membeli saham itu.
Sementara itu untuk memastikan berapa dana yang diperlukan dan harga pembelian saham tersebut pemerintah tengah melakukan due dilligence (uji tuntas) atas nilai saham.
Sesuai keputusan arbitrase internasional, Newmont diwajibkan menjual 17 persen sahamnya yang tertunda dilakukan pada 2006-2008. Selain itu Newmont juga akan menjual 14 persen saham jatah 2009 dan 2010 sehingga total saham yang harus dijual Newmont sebesar 31 persen.
"Pemerintah akan membeli 31 persen saham supaya mayoritas," kata Mulia.
Menurut dia, proses uji tuntas memerlukan waktu beberapa bulan, namun ditargetkan sudah selesai paling lambat 26 September 2009.
Pada 31 Maret 2009, Majelis Hakim Arbitrase Internasional memenangkan/mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terkait masalah itu pada Juni 2008. Gugatan yang dikabulkan yaitu Newmont harus melepas 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar.
Sementara gugatan yang ditolak adalah permintaan pemerintah untuk menghentikan kontrak kerja Newmont.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009