Pangkalpinang (ANTARA News) - DO (15), pelajar kelas II sebuah SMU di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Riau, harus menerima hukuman sembilan bulan penjara karena mencabuli EF (14) kekasihnya.

Ketua majelis hakim Nirmala Dewita SH didampingi dua hakim anggota Ernila SH dan Budiansyah SH membacakan putusan itu dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis.

Hukuman yang dijatuhkan kepada DO itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Kusuma Dewi SH yang meminta terdakwa dihukum 18 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 290 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan.

Hukuman itu berdasarkan keterangan saksi korban dan pengakuan terdakwa melakukan perbuatan berdasarkan suka sama suka tidak ada paksaan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa merusak masa depan korban sedangkan hal yang meringgankan terdakwa masih muda, sopan dan menyesali perbuatannya.

Atas hukuman itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan menerima putusan itu sementara, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Saya dan ER sudah pacaran semenjak duduk kelas I dan selama pacaran kami hanya peluk-pelukan dan ciuman saja, sedangkan perbuatan berhubungan intim tidak pernah kami lakukan bu hakim," kata terdakwa yang menyesali perbuatannya.

Terdakwa dan kekasihnya terjaring razia Sat Pol PP di Taman Sari Lapangan Merdeka Pangkalpinang pada jam sekolah.

Keduanya masih berpakaian sekolah tertangkap basah saat bermesra-mesraan di WC Taman Sari.

Atas perbuatan terdakwa, orang tua korban (EF) mengadukan ke Polsek Taman Sari Pangkalpinang karena telah mencemarkan nama baik keluarga dan merusak masa depan anaknya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009