Surabaya (ANTARA News) - Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 tahun 2008 tentang pengetatan impor, sampai kuartal pertama tahun ini dinilai membuahkan hasil.
"Pengaruh penerapan itu dapat mempenetrasi produk dalam negeri di pasar domestik, sehingga kini sudah mulai memperlihatkan peningkatan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI, Diah Maulida, di Surabaya, Kamis.
Namun, jelas dia, karena baru berjalan beberapa bulan pihaknya belum bisa memberi angka pertumbuhan produk dalam Permendag itu dari kondisi di pasar domestik.
"Akan tetapi, dari pengamatan saya dan staf Depdag display produk dalam negeri itu di toko sudah mulai banyak," ujarnya.
Ia menyatakan, peraturan yang berlaku sejak Februari lalu itu ditujukan untuk memperkuat industri dalam negeri di tengah krisis ekonomi global dan mencegah keberadaan produk impor ilegal.
"Caranya dengan memperketat masuknya barang-barang ilegal yang selama ini menggerus pasar produk domestik," katanya.
Berdasarkan Permendag itu, tambah dia, ada lima komoditas yang mengalami pengetatan impor antara lain produk garmen, alas kaki, mainan anak, elektronika, makanan, dan minuman.
"Kelima produk itu hanya boleh melalui lima pelabuhan laut dan lima bandar udara," katanya.
Sesuai Permendag itu, kata dia, mereka hanya boleh mengimpor dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Tanjung Emas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar).
"Untuk bandaranya di antaranya Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ahmad Yani (Semarang), Polonia (Medan), dan Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)," katanya.
Melihat dari sisi importasi, terang dia, terjadi penurunan yang cukup drastis. Hal ini justru menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk bisa merebut pasar. Terutama, di masyarakatnya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Panggung Electric Citrabuana, salah satu produsen barang elektronika di Jatim, Ali Subroto, menyatakan, munculnya aturan ini memang disambut positif oleh para pelaku industri di bidang masing-masing.
Namun, pihaknya belum melihat bukti nyata dari pelaksanaan Permendag 56/2009. Menurut dia, penerapannya saat ini belum menolong penurunan penjualan karena munculnya berbarengan dengan lesunya daya beli masyarakat.
(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009