Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 51 ribu orang pecandu narkoba di Indonesia meninggal setiap tahunnya.

"Jumlah ini sangat memprihatinkan. Apabila dirata-ratakan ada 41 orang pecandu yang meninggal per hari, dan hampir dua orang meninggal per jamnya," kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan di Jakarta, Kamis.

Menurut Thamrin, sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba itu, meninggal bukan di lokasi fasilitas terapi dan rehabilitasi (TR). Mereka ditemukan meninggal di jalan atau di lokasi tempat hiburan.

"Umumnya mereka meninggal karena penyakit komplikasi yakni HIV/AIDS, hepatitis dan TBC," katanya.

Sementara jenis narkoba yang dominan dipakai pecandu, lanjutnya, jenis heroin. Sedang banyaknya korban penyalahgunaan narkoba tersebut, karena stigma korban takut berobat ke fasilitas TR.

Terkait dengan kondisi tersebut, Jaksa Muda Joko Sarwoto dari Mahkamah Agung mengatakan, perlu menggalakan sosialisasi pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Inti dari undang-undang itu adalah orang yang menggunakan narkoba wajib melaporkan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan pemakai narkoba dibawah umur dapat dilaporkan oleh keluarganya.

Dikatakan, hal tersebut dimaksudkan agar pengguna narkoba bisa mendapatkan fasilitas TR yang disediakan pemerintah secara gratis.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009