Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya sampai sekarang belum ada kaitan dengan kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
"Belum ada kaitan dengan pembunuhan Nasrudin," katanya, di Jakarta, Kamis.
Disebutkan, untuk Kamis (7/5), pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak digelar.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Yohanes Yacob, mendatangi penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan penerapan Pasal 340 dan 338 KUHP yang dikenakan terhadap kliennya tersebut.
"Pasalnya kliennya dikategorikan sebagai obyek kriminalitas," katanya.
Ia menjelaskan Wiliardi bertemu di kantor tersangka Sigit Haryo Wibisono, di Jalan Kerinci, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sigit memberikan uang kepada Wiliardi sebesar Rp500 juta karena ada proyek sembari tidak menyebutkan secara jelas proyeknya apa.
"Sigit sendiri menyuruh uang itu diberikan kepada tersangka Jery, yang kemudian diberikan kepada tersangka Edo untuk dibagi kepada empat eksekutor lainnya," katanya.
"Wiliardi tidak tahu uang itu dari Sigit untuk menghabisi Nasrudin," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Mabes Polri telah mencoba jabatan Wiliardi Wizar sebagai Kepala Bidang Pariwisata pada Babinkam Polri.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009