"Lebih arif bila Pak Antasari mengundurkan diri," kata Trimedya kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut demi menjaga kinerja KPK yaitu tetap mempertahankan lima orang dalam posisi pimpinan KPK.
Saat ini, pimpinan KPK dijabat secara kolegial dan periodik oleh empat wakil ketua yaitu Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Jasin.
Berdasarkan UU KPK No 30/2002, pimpinan KPK terdiri atas lima orang yaitu satu ketua dan lima wakil ketua.
Menurut UU tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sedangkan bila pimpinan KPK yang menjadi terdakwa akan diberhentikan permanen.
Menurut Trimedya, bila harus menunggu hingga Antasari menjadi terdakwa akan memakan waktu berbulan-bulan sehingga akan terjadi kekosongan dalam pimpinan KPK.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/5) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap.
Pada saat itulah, lanjut Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari dapat mulai dilakukan.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009