Guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Namun, dari 6,5 juta orang pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pelaku usaha), lebih dari 90 persen di antaranya berbentuk usaha skala mikro dengan aksesibilitas yang terbatas, serta dengan tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan SDM yang masih rendah dalam memanfaatkan sumberdaya laut. dan perikanan secara optimal. Untuk itu, keberadaan dan peran penyuluh perikanan masih sangat diperlukan sebagai dinamisator, fasilitor, dan motivator dalam proses pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk operasionalisasi Peraturan MenPan, telah dilakukan penyusunan Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikan dan Angka Kreditnya dalam Peraturan bersama Menteri Kelautan dan perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan bersama ini merupakan ketentuan tentang tata cara melaksanakan tugas seorang penyuluh perikanan, dan sekaligus juga ditetapkannya waktu untuk melakukan inpassing untuk jabatan penyuluh pertanian bidang perikanan dan jabatan fungsional lain atau jabatan struktural ke dalam jabatan penyuluh perikanan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Dr. Soen'an H. Purnomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009