Jakarta, 7/5 (ANTARA) - Salah satu upaya untuk mengembangkan kemampuan profesional para penyuluh adalah melalui fasilitasi jabatan fungsional penyuluh. Selama ini jabatan fungsional penyuluh perikanan masih menyatu dengan jabatan fungsional pertanian. Mereka biasanya disebut sebagai penyuluh pertanian perikanan. Dengan terbitnya Peraturan menteri Penertiban Aparatur Negara No.19 tahun 2008 tentang jabatan fungsional perikanan dan angka kreditnya, maka sudah selayaknya para penyuluh pertanian bidang perikanan menyandang nama sebagai penyuluh perikanan, ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi usai penandatanganan peraturan bersama Departemen Kelautan dan Perikanan dan Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 7 Mei 2009 di gedung DKP, Jl. Medan Merdeka Timur no. 16, Jakarta Pusat.
Guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Namun, dari 6,5 juta orang pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pelaku usaha), lebih dari 90 persen di antaranya berbentuk usaha skala mikro dengan aksesibilitas yang terbatas, serta dengan tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan SDM yang masih rendah dalam memanfaatkan sumberdaya laut. dan perikanan secara optimal. Untuk itu, keberadaan dan peran penyuluh perikanan masih sangat diperlukan sebagai dinamisator, fasilitor, dan motivator dalam proses pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk operasionalisasi Peraturan MenPan, telah dilakukan penyusunan Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikan dan Angka Kreditnya dalam Peraturan bersama Menteri Kelautan dan perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan bersama ini merupakan ketentuan tentang tata cara melaksanakan tugas seorang penyuluh perikanan, dan sekaligus juga ditetapkannya waktu untuk melakukan inpassing untuk jabatan penyuluh pertanian bidang perikanan dan jabatan fungsional lain atau jabatan struktural ke dalam jabatan penyuluh perikanan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Dr. Soen'an H. Purnomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009