Ternate (ANTARA News) - Puluhan partai politik (parpol) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menolak hasil pemilu legislatif yang telah diumumkan KPUD setempat, karena dinilai bermasalah.

Salah seorang pengurus parpol yang menolak hasil pemilu di Halut tersebut, Arif, ketika dihubungi dari Ternate, Rabu, mengatakan, sampai kapan pun mereka tidak akan mengakui hasil pemilu di Halut sebelum dilakukan perbaikan.

Para pengurus parpol yang tergabung dalam Koalisi Lintas Parpol Halut tersebut pada senin (4/5) melakukan unjuk rasa di KPUD Halut sebagai buntut penolakan mereka atas hasil pemilu yang telah diumumkan KPU setempat.

Menurut Arif, data hasil pemilu di sejumlah PPK di Halut ada perbedaan yang dimiliki saksi parpol dengan yang ada di KPUD. Terjadinya perbedaan itu diduga karena ada pengalihan suara dari parpol yang satu ke parpol yang lain.

Saksi parpol telah berulang kali meminta kepada KPUD Halut saat berlangsungnya pleno rekapitulasi suara hasil pemilu di KPUD setempat untuk menghitung ulang suara di semua PPK yang ada perbedaan suara tersebut.

"Saat itu pihak KPUD bersedia memenuhi permintaan para saksi parpol tersebut, tapi belakangan KPUD mengingkari janjinya itu bahkan ironisnya lagi langsung menganggap bahwa pleno rekapitulasi suara hasil pemilu di KPUD Halut telah selesai," katanya.

Para pengurus parpol tersebut telah menghadap kepada Pemkab Halut untuk meminta pemkab membuat rekomendasi ke KPUD Malut dan KPU pusat agar menonaktifkan seluruh anggota KPUD Halut, terkait dengan tindakan mereka tersebut.

Pihak KPUD Halut masih sulit dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut, namun anggota KPUD Malut Mulayadi Tutupoho mengaku bahwa KPUD Halut telah menyetor hasil rekapitulasinya ke KPUD Malut.

KPUD Malut sebelumnya mengancam akan memberi sanksi kepada KPUD di Malut yang terlambat menyerahkan rekapitulasi ke KPUD Malut, mengingat semakin mepetnya batas waktu penyerahan rekapitulasi hasil pemilu Malut ke KPU pusat.

"Seluruh anggota KPUD Halsel telah kita nonaktifkan karena tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi sesuai batas waktu yang telah diberikan KPUD Malut. Rekapitulasi di KPUD Halsel telah diambil alih oleh KPUD Malut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009