Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, semasa hidupnya menyerahkan berkas korupsi di BUMN kepada Antasari Azhar, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, seusai mengikuti pemeriksaan terhadap kliennya itu di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.
"Pertemuan di Grand Mahakam, menyerahkan dokumen yang ada informasi dengan dugaan korupsi di BUMN," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Antasari Azhar bertemu dengan Nasrudin Zulkarnaen di Grand Mahakam, setelah sebelumnya di tempat yang sama didatangi Rhani Juliani yang untuk membujuk kembali menjadi anggota (member) golf Modern Land, Tangerang, kata Juniver.
Kuasa hukum Antasari lainnya, M Assegaf, menyatakan, rencana kedatangan kedua orang itu, yakni, Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen, dikabarkan kepada kliennya melalui pesan singkat telefon seluler (HP).
"Disuruhlah mereka datang ke Hotel Grand Mahakam, karena Antasari juga sedang menunggu dua orang. Kalau tidak salah kedua orang itu adalah gurunya atau ustadz," katanya.
Disebutkan, pemeriksaan hari ketiga terhadap kliennya itu, masih seputar perkenalan saja.
"Besok (Kamis, 7/5), pemeriksaan diistirahatkan dahulu," katanya.
Sementara itu, Juniver Girsang menyatakan dalam pemeriksaan hari ketiga terhadap kliennya itu, penyidik memberikan sebanyak 48 pertanyaan. "Sebanyak 48 pertanyaan ditanyakan," katanya.
Sedangkan kondisi kesehatan kliennya itu, sampai sekarang masih sehat setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.
Sementara itu, pada pukul 20.30 WIB, istri Antasari Azhar, Ida L, tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk membesuk suaminya.
Seperti diketahui, Nasrudin Zulkarnaen menjadi korban penembakan, setelah dirinya bermain golf di Modern Land.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka, diantaranya, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, Antasari Azhar dan bos salah satu surat kabar, Sigid Haryo Wibisono.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri sampai sekarang belum menjelaskan motif perbuatan Antasari Azhar hingga harus ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009