Jakarta (ANTARA News) - Caddy di Padang Golf Modernland Tangerang, Rhani Juliani yang disebut-sebut sebagai istri ketiga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasrudin Zulkarnaen, melayani para jaksa yang bermain golf termasuk Antasari Azhar.
"Caddy di Modernland melayani jaksa yang bermain golf di sana, termasuk Antasari Azhar," kata kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Antasari Azhar, M Assegaf, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/5) malam.
Kemudian, kata dia, sejak Antasari Azhar menjadi anggota KPK, tidak bermain golf kembali di Modernland, sedangkan Rhani Juliani sendiri berhenti menjadi caddy melanjutkan kuliahnya.
Dikatakan, selanjutnya Rhani Juliani menjadi marketing yang menawarkan kepada Antasari Azhar untuk menjadi member golf di Modernland kembali.
"Rhani Juliani minta Antasari Azhar untuk memperpanjang sebagai anggota (modernland)," katanya.
Dalam penawaran tersebut, Rhani Juliani mengirimkan pesan singkat (SMS) melalui telepon seluler (HP) kepada Antasari Azhar, termasuk menerima juga SMS dari Direktur PT PBR, Nasrudin Zulkarnaen yang menyebutkan kasus-kasus korupsi.
Kemudian, kata dia, Antasari Azhar menyuruh keduanya untuk bertemu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, karena dirinya juga tengah menunggu ustadz atau gurunya.
"Antasari Azhar (di Hotel Grand Mahakam) tengah menunggu gurunya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, menyerahkan berkas korupsi di BUMN kepada Antasari Azhar, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, seusai mengikuti pemeriksaan terhadap kliennya itu di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.
"Pertemuan di Grand Mahakam, menyerahkan dokumen yang ada informasi dengan dugaan korupsi di BUMN," katanya.
Saat ditanya korupsi BUMN itu soal RNI atau impor gula, ia enggan menjawabnya.
Seperti diketahui, Nasrudin Zulkarnaen menjadi korban penembakan, setelah dirinya bermain golf di Modern Land pada 14 Maret 2009.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka, diantaranya, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, Antasari Azhar dan bos salah satu surat kabar, Sigid Haryo Wibisono.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri sampai sekarang belum menjelaskan motif perbuatan Antasari Azhar hingga harus ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
biasa pria hidung belang kalau sudah ketemu yang montok2 .....
langsung buta fikiran..