modus yang dipergunakan menggunakan komunikasi melalui media sosial

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis lintas provinsi dan menemukan jika jaringan itu berusaha menghindari pelacakan oleh polisi dengan berkomunikasi menggunakan media sosial.

"Setelah melakukan penyelidikan, modus yang dipergunakan menggunakan komunikasi melalui media sosial yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan jaringan produsen barang haram ini memesan canabinoid atau biang ganja sintetis menggunakan media sosial.

"Dia gunakan sosmed di Instagram, berhubungan dengan chating, memesan biang bibit, dipesan melalui media sosial yang ada, sesama mereka," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram (kg) dan 10 kg tembakau gorila siap edar.

Yusri mengatakan 12 tersangka itu ditangkap pada sejumlah tempat yakni lima tersangka dibekuk di salah satu apartemen di Tangerang Selatan.

Satu tersangka di indekos Cirebon, satu tersangka di sebuah rumah Bandung Barat dan satu orang lagi di Jagakarsa. Empat tersangka lainnya ditangkap di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.

Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana

"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorila ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai harga sekitar Rp4,5 miliar.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020