Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jumadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa masa perpanjangan penutupan layanan kunjungan tersebut hingga 90 hari ke depan.
Sebelum, kata Jumadi, penutupan layanan kunjungan bagi narapidana hingga 1 April 2020. Namun, karena kondisi pandemi COVID-19 masih terjadi, layanan kunjungan ini masanya diperpanjang.
Baca juga: 213 warga binaan Papua jalani asimilasi terkait COVID-19
Bagi keluarga maupun kerabat warga binaan, kata Jumadi, disediakan layanan panggilan video atau video call. Lapas Banda Aceh menyediakan tiga nomor untuk panggilan video tersebut.
"Bagi yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan, bisa menghubungi nomor tersebut. Petugas akan panggil siapa yang dihubungi. Jadi, tidak lagi bertatap muka langsung," kata Jumadi.
Sebelum penutupan pelayanan kunjungan tersebut, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada para narapidana agar menyampaikan kepada keluarga maupun kerabatnya tidak melakukan kunjungan ke Lapas Banda Aceh.
"Tiga hari sebelum penutupan pelayanan, kami sudah sampai kepada narapidana. Ini masalah isu virus corona. Kami berharap warga binaan memahaminya," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, lapas, petugas, dan warga binaan berada di sebuah tempat yang memiliki risiko penyebaran COVID-19.
Baca juga: Komnas HAM nilai hak kesehatan semua narapidana perlu dipertimbangkan
Jika seorang tamu atau saja terkena virus tersebut, dikhawatirkan satu lapas bisa terdampak.
Oleh karena itu, pihak lapas meminta pengertian keluarga maupun kerabat atau tamu narapidana lainnya untuk tidak berkunjung ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020