Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa usai rapat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan surat pemberitahuan status Antasari sebagai tersangka dari kepolisian baru diterima Presiden Yudhoyono pada Rabu siang pukul 12.00 WIB.
"Prosesnya sudah berjalan, kalau surat Kapolri saja baru diterima jam 12 siang tadi, kan wajar-wajar saja kalau masih ada proses," ujarnya.
Menurut Hatta, Presiden membutuhkan waktu untuk mempelajari pemberhentian sementara Antasari dari jabatan Ketua KPK karena aturan berbeda yg berlaku dalam UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.
Berbeda dengan pejabat pemerintah lainnya seperti gubernur dan bupati yang baru diberhentikan sementara dari jabatannya setelah berstatus terdakwa, maka UU KPK mengatur pimpinan KPK yang terlibat tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila sudah berstatus tersangka.
Setelah berstatus terdakwa dan kasusnya maju ke pengadilan, pimpinan KPK yang terlibat tindak pidana kejahatan itu baru diberhentikan secara tetap.
Presiden Yudhoyono pada 4 Mei 2009 telah menerima surat dari pimpinan KPK yang memberitahukan status tersangka Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudim Zulkarnaen, dan meminta penerbitan Keppres pemberhentian sementara Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Kapolri sudah memberikan status yang bersangkutan baru siang tadi suratnya tiba ke presiden. Protapnya itu saya laporkan dulu ke Presiden, kemudian nanti kita proses lebih lanjut," kata Hatta.
Namun, Mensesneg tidak menyebutkan kapan Presiden akan menandatangani Keppres pemberhentian sementara Antasari.
sebelumnya, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan draft Keppres tersebut sudah difinalisasi dan akan ditandatangani Presiden pada Rabu sore.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009