Tidak ada ODP, PDP ataupun positif Corona

Jayapura (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura Basuki Wijoyo menegaskan tidak ada narapidana di lapas ini sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau pun positif terjangkit Virus Corona (COVID-19).

"Syukur alhamdulillah, puji Tuhan, sampai hari in tidak ada," kata Basuki ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat petang.

Ia menegaskan dari ratusan napi yang ada di lapas narkotika ini, tidak ada satu pun yang terjangkit virus yang sangat cepat menyebar itu.

"Tidak ada ODP, PDP ataupun positif Corona," katanya lagi.

Disinggung mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dalam rangka penanggulangan penyebaran Virus Corona dengan membebaskan para napi sesuai syarat yang berlaku, Basuki mengatakan bahwa sudah ada 31 napi yang dibebaskan.

"Yang kami keluarkan kemarin (Kamis, 2/4) itu 31 orang karena sudah ada SKPD-nya, terus yang kita akan garap ini, tadi berdasarkan sidang itu sekitar 85 orang," katanya pula.

"Yang akan dibebaskan itu karena mereka sudah masuk dalam kategori menjalani pidana dari mulai 30 Maret 2020 hingga Desember 2020, itu sudah masuk dua per tiga masa pidana, itu syaratnya, kemudian dalam enam bulan terakhir berkelakuan baik," ujar dia.
Baca juga: Polisi-DPRD Jayapura bagi 1.000 masker cegah COVID-19

Ia mengungkapkan 31 napi yang dibebaskan itu rata-rata kasus narkotika dan hanya tiga orang kasus pidana umum.

"Kalau nanti 85 narapidana yang sedang diproses administrasinya itu rata-rata kasus ganja, 1-2 orang yang kasus sabu-sabu, atau semuanya kasus narkoba," katanya pula.

Basuki menyampaikan paling tidak pada Senin (6/4) pekan depan ke-85 napi itu akan segera bebas.

"Targetnya tadi sudah bincang-bincang sama kawan-kawan, nanti hari Senin bebas, sekarang kita lagi proses untuk dikeluarkan asimilasi, karena mereka sudah masuk wilayah dua per tiga masa pidana," katanya lagi.

Ketika ditanya apakah berpeluang ada penambahan napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki menjawab hal itu akan disesuaikan dengan waktu yang ditentukan.

"Ini batas waktu kita bekerja itu sampai tanggal 7 April 2020. Kami saat ini lagi lembur, ngebut, Jumat, Sabtu hingga Minggu kerja, kemungkinan bertambah iya, tapi yang lebih tahu pasti itu bagian registrasi dan pembinaan," katanya pula.
Baca juga: Polisi Jayapura masih temukan warga tak patuhi instruksi

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020