Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah menyepakati penggunaan anggaran Rp172 miliar untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19) di wilayah itu.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Jumat, mengatakan anggaran itu bersumber dari Dana Tak Terduga sebesar Rp14 miliar yang diakomodasi dalam APBD 2020, sementara sisanya merupakan dana usulan tambahan.
"Kami menganggarkan dana cukup besar untuk penanganan wabah COVID-19 ini sehingga bisa dipakai untuk menjaga masyarakat dari ancaman virus yang sangat berbahaya ini. Anggaran itu sudah mencakup insentif bagi mereka yang berjuang melawan virus ini terutama petugas kesehatan dan petugas lainnya,” kata Omaleng.
Baca juga: IDI minta pendatang dari luar Timika wajib isolasi diri
Bupati Omaleng mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi COVID-19 ke Mimika, salah satunya dengan menutup aktivitas penerbangan penumpang dari luar ke Bandara Mozes Kilangin Timika maupun sebaliknya, termasuk pelayaran kapal penumpang ke Pelabuhan Pomako Timika sejak Kamis (26/3).
"Kami tidak tahu lagi situasinya jika sampai sekarang ini Bandara Timika masih tetap beroperasi seperti biasa karena Bandara Timika merupakan salah satu bandara tersibuk di Papua dengan jumlah penumpang yang ke luar masuk per hari bisa mencapai 1.000 orang," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembatasan penerbangan penumpang yang diberlakukan di Mimika maupun di seluruh wilayah Provinsi Papua saat ini tidak sama dengan 'Lockdown'.
"Masyarakat harus memahami ini. Kami hanya batasi kedatangan penumpang dari luar daerah melalui penerbangan komersial. Kami tidak tutup wilayah melalui darat,” jelas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Mimika itu.
Baca juga: Bupati Omaleng: COVID-19 di Mimika dari Cluster Lembang dan Jakarta
Bupati Omaleng menambahkan, situasi dan kondisi masyarakat di Papua berbeda dengan di daerah lain. Warga Papua pada umumnya terbiasa hidup berkelompok atau komunal sebagai kultur sosial mereka.
Meski membatasi penerbangan penumpang, hingga kini Pemkab Mimika dan Pemprov Papua masih membuka keran untuk pelayanan penerbangan membawa kargo barang, termasuk penerbangan untuk mengangkut petugas medis, peralatan medis dan pengiriman sampel swab untuk pemeriksaan kasus COVID-19 di Laboratorium Litbangkes Provinsi Papua di Jayapura maupun di Jakarta.
"Penerbangan kargo barang tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan bahan pokok masyarakat baik yang ada di Timika maupun yang ada di pedalaman Papua," jelasnya.
Saat ini, katanya, Pemkab Mimika tengah merenovasi RSUD Mimika sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien kasus COVID-19 di Papua.
"Ada beberapa ruang yang ditambah, kami juga merenovasi ruang khusus isolasi, bangsal pasien dan ruang istirahat bagi petugas medis. Satu ruangan bisa menampung 40 orang pasien sekaligus mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan pasien COVID-19 di Mimika. Kami juga bangun enam ruang isolasi sesuai standar internasional. Hal terpenting lainnya yaitu kelengkapan obat dan fasilitas penunjang kesehatan termasuk APD (Alat Pelindung Diri),” jelas Omaleng.
Hingga Jumat malam, warga Mimika yang terkonfirmasi positif tertular COVID-19 sebanyak tiga orang, dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan negatif, jumlah PDP sebanyak 39 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 26 orang dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 82 orang.
Pada Jumat siang, sejumlah warga Mimika yang ikut hadir saat ibadah penghiburan dan pemakaman salah satu tokoh agama yang menjadi peserta kegiatan gereja di Lembang, Jawa Barat pada 3-5 Maret lalu beramai-ramai datang memeriksakan diri pada Puskesmas Kwamki dan RSUD Mimika.
Tokoh agama yang menjadi peserta kegiatan gereja di Lembang, Jawa Barat tersebut meninggal dunia pada 16 Maret dan dimakamkan di Timika pada 19 Maret.
Berdasarkan penelusuran riwayat perjalanan pasien 02 dan pasien 03 COVID-19 yang kini dirawat pada rumah sakit di Mimika, diketahui bahwa keduanya terlibat kontak erat berisiko tinggi dengan tokoh agama yang menjadi peserta kegiatan gereja di Lembang, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: Dua warga Ilaga berstatus ODP dirujuk ke RSUD Mimika
Baca juga: Sedang diisolasi, warga Mimika berstatus OTG COVID-19 jadi 79 orang
Baca juga: Polres Mimika tahan ketua RT provokasi warga tolak isolasi ODP-PDP
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020