saat ini sedang dilakukan proses kontak tracing

Batam (ANTARA) - Pasien keempat yang dinyatakan positif COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia, sebelum akhirnya meninggal pada Senin (30/3).

"Dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia pada tanggal 29 Februari 2020 dan langsung kembali ke Batam pada hari itu juga," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat.

Pemkot Batam mendapatkan hasil pemeriksaan swab dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI, terhadap Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan diperoleh kesimpulan seorang positif. Pasien itu perempuan berusia 33 tahun dan meninggal sebelum hasil swab keluar.

Baca juga: Dinkes terus pantau pasien sembuh corona di Kepri
Baca juga: Batam berlakukan karantina per zona kecamatan

Dalam keterangannya, Wali Kota meriwayatkan perjalanan pasien, yang merasa sakit mulai 20 Maret 2020, dan 3 hari kemudian mengalami batuk darah disertai keringat dingin.

Perempuan itu memeriksakan diri ke IGD RS swasta yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter serta hasil pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya pada foto rontgen disimpulkan ada kesan infiltrat di kedua lapang paru, serta hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan hasil leukopenia ringan, selanjutnya diharuskan menjalani tindakan rawat inap di rumah sakit tersebut.

Selama dalam perawatan yang bersangkutan kondisinya membaik sehingga diperbolehkan oleh dokter pulang pada tanggal 25 Maret 2020.

Dan pada malam hari tanggal 26 Maret 2020 yang bersangkutan kembali merasakan keluhan yang sama selanjutnya berobat kembali ke IGD RS Swasta tersebut, dan setelah diperiksa yang bersangkutan diperbolehkan kembali pulang ke rumah.

Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Batam meninggal
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Batam layani warga melalui 112

Namun pada 27 Maret 2020 siang, yang bersangkutan kembali mengalami keluhan sama yang disertai batuk berdarah serta kondisi lemah, sehingga kembali mendatangi IGD rumah sakit tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh dokter serta ditunjang dengan hasil diagnostik foto rontgen yang baru yang disertai dengan pengambilan sample swab oleh Tim Analis Kesehatan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam, yang bersangkutan dikategorikan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

"Setelah itu langsung dirujuk ke RSUD Embung Fatimah sebagai rumah sakit rujukan COVID-19," kata Wali Kota.

Di Rumah Sakit Embung Fatimah yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi Gedung Kirana guna dilakukan perawatan yang intensif.

Setelah dilakukan perawatan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah, pasien meninggal pada 30 Maret 2020, pukul 16.30 WIB.

"Saat ini sedang dilakukan proses kontak tracing terhadap semua orang yang ditengarai telah kontak dengan kasus 04 ini selama yang bersangkutan berinteraksi dan beraktifitas di tempat tinggal maupun di tempat bekerjanya," lanjut Wali Kota.

Baca juga: Pemprov Kepri salurkan Rp2 miliar untuk penanganan COVID-19 di Batam
Baca juga: Fasilitas Observasi Pulau Galang siap beroperasi pada Senin
Baca juga: Pemkot minta TKI dari Johor tidak singgah lama di Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020