Peraturan yang ditandatangani Gubernur BI Boediono tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 11/17/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan BI Nomor 2/22/PBI/2000 tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri, demikian dikutip dari situs BI, di Jakarta, Rabu.
Peraturan ini berlaku per 5 Mei 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 dan berlaku surut sejak 1 April 2005.
Selama periode itu, Bank Indonesia tidak akan memberikan sanksi denda. Bl memberikan waktu kepada para pelapor untuk melakukan rekonsiliasi dan penyempurnaan laporan utang luar negeri (ULN).
Dengan demikian diharapkan laporan ULN yang disampaikan pelapor (Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan) semakin akurat.
BI sebelumnya, memberikan sanksi denda bagi keterlambatan pelaporan utang luar negeri, tidak menyampaikan laporan dan atau menyampaikan laporan namun tidak benar dan atau tidak lengkap.
Hal itu tertuang dalam Bab III Sanksi pasal 7 ayat (1),(2),(3)(4) PBI No.2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009