Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai hak kesehatan semua narapidana perlu dipertimbangkan terkait dengan wacana membatasi beberapa tindak pidana khusus agar tidak masuk dalam kategori kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas maupun rutan.
"Komnas HAM berharap Menteri Hukum dan HAM dapat mengambil kebijakan yang jernih dengan mempertimbangkan hak kesehatan bagi semua dalam penanggulangan COVID-19 dan juga mendengarkan rasa keadilan yang berkembang," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk pembebasan narapidana tindak pidana umum, Komnas HAM mengapresiasi dan berterima kasih terhadap respons atas rekomendasi yang Komnas HAM sampaikan kepada Presiden RI.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM dalam penanggulangan penyakit karena virus corona kepada Presiden adalah pemberian amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 tahun penjara, sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, dan berkelakuan baik.
Baca juga: Komnas HAM dorong Polri bebaskan tahanan hindari penyebaran COVID-19
Baca juga: Komnas HAM sarankan sanksi kerja sosial untuk warga yang berkumpul
Selain itu, juga penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.
"Komnas HAM menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan tersebut karena sejalan dengan perspektif perlindungan dan pemenuhan HAM," tutur Ahmad Taufan Damanik.
Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Narapidana yang dibebaskan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk selain kasus pidana umum yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi PP tersebut, di antaranya agar narapidana yang berusia di atas 60 tahun dapat dibebaskan meskipun memiliki kasus korupsi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020