Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai pembebasan narapidan dan anak melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. 19.PK.01.04 Tahun 2020 akan membuat napi rentan tertular COVID-19 melalui interaksi dengan masyarakat luar.
"Karena justru ketika mereka berada di luar tahanan, mereka bisa berinteraksi atau bersentuhan fisik dengan orang-orang dari luar. Sementara itu, kalau berada di dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), mereka bisa diawasi ketat," kata Laode melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Laode mengatakan bahwa wabah COVID-19 juga tidak akan terbang langsung dari luar dan masuk ke dalam ruang tahanan, tetapi harus dibawa oleh perantaraan orang yang sudah terinfeksi virus mematikan itu dari luar ruang tahanan.
Baca juga: Pengamat sebut lapas lebih higienis dari ancaman COVID-19
"Maka, seharusnya yang dilakukan adalah membatasi atau meniadakan orang luar yang berkunjung ke (dalam) lapas atau narapidana sama sekali tidak diperbolehkan untuk izin ke luar lapas," kata Laode.
Laode juga menilai langkah pembebasan napi itu cenderung diskriminatif mengingat status hukum seorang napi seharusnya tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak dibedakan berdasarkan usia.
Adanya keistimewaan kepada 30.000-an napi yang dibebaskan dapat dipandang tidak adil karena tidak dirasakan oleh napi lainnya yang masih dikurung dalam tahanan.
"Di sisi inilah sangat lemah dan tidak berkeadilan yang terdapat dalam kebijakan pembebasan narapidana secara parsial itu," ucap Laode.
Menurut dia, seharusnya Menkumham juga memastikan bentuk keringanan seperti apa untuk tahanan yang masih kurang menjalani 2/3 masa hukumannya.
Jika tidak ada kebijakan baru untuk mereka yang sekarang masih dalam tahanan, kata dia, dapat mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam bahasa ideologi kita, kebijakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Laode.
Baca juga: Pakar: Rencana pembebasan Napi koruptor perlu pertimbangan matang
Selain itu, kebijakan tersebut juga patut dicermati sebagai sekadar pemanfaatan situasi ketakutan dan kepanikan publik terhadap wabah COVID-19
"Jangankan konsultasi dengan publik, konsultasi dengan DPR RI saja seperti tidak dilakukan. Setidaknya, untuk yang disebut terakhir, tidak pernah diberitakan ke publik," ucapnya.
Laode menilai kebijakan Menkumham itu berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tepatnya, kebijakan Menkumham itu sangat potensial melanggar nilai-nilai Pancasila dan undang-undang," kata Laode.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020