Depok (ANTARA News) - Ketiga orang saksi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Verry Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, melihat Ryan membawa koper besar dan tas yang diduga berisi potongan tubuh Heri Santoso yang telah dimutilasi. Ketiga orang saksi tersebut yaitu petugas keamanan Apartemen Margonda Residence, yaitu Muslimat, Suryadi, dan Iwan Kurniawan. "Saya melihat Ryan membawa koper besar dan juga membawa tas yang bisa yang ditenteng dengan tangan," ujar Muslimut, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Musllimat mengaku melihat Ryan membawa koper dari lift lantai P2 menuju mobil Suzuki APV B 8986 HR yang merupakan mobil milik Heri Santoso, korban mutilasi Ryan. Muslimat mengatakan dirinya tidak melihat gelagat mencurigakan dari Ryan. "Saat saya tanya hendak kemana, Ryan hanya menjawab akan ke pindah ke Pondok Indah tempat ibunya," ujar Muslimat. Suryadi juga mengatakan hal yang sama melihat Ryan membawa koper besar, tetapi tidak tahu apa yang dilakukan Ryan ketika itu. Sedangkan saksi ketiga yang bernama Iwan yangn saat itu bertugas menjaga palang portal, melihat Ryan keluar dari lobi dan memberhentian taksi. "Saya tidak tahu pasti taksi apa yang dinaiki Ryan malam itu," katanya. Menanggapi keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan keterangan ketiga saksi dalam persidangan Verry Idham Henyansyah alias Ryan dinilai kuasa hukumnya tidak ada kejelasan. "Tidak ada satu pun yang mengarah pada kasus pembunuhan yang dituduhkan pada Ryan," katanya. Dikatakannya semua yang disampaikan saksi tidak ada kaitannya apakah Ryan membunuh atau tidak. Saksi hanya menjelaskan soal koper, tas, dan mobil, tidak bicara soal pembunuhan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apreza Darul Putra mengatakan keterangan saksi sesuai dengan apa yang diharapkan. Ia mengatakan saat ini masih sesuai harapan yakni dakwaan terbukti. Mengenai keterangan saksi yang dinilai plin-plan oleh kuasa hukun, Apreza mengatakan, peristiwanya sudah lama terjadi mungkin saja saksi lupa. Dalam persidangan juga disertai barang bukti berupa, koper, tas, dan mobil Suzuki APV dengan nopol B 8986 HR. Sebelumnya disebutkan tiga saksi di sidang hari ini yaitu Rahmat Hidayat dan Agus Sutopo yang menemukan mayat Heri Santoso, dan Wahyuningsih yang merupakan istri Heri. Tapi JPU mengganti saksi tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009