“Saya imbau para WNI overstayer untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini,” kata Duta Besar RI untuk Kuwait Tri Tharyat melalui keterangan tertulis, Jumat.
Pemerintah Kuwait memperkirakan warga negara asing yang melebihi batas waktu izin tinggal di negara itu berjumlah 150-200 ribu orang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat puluhan WNI overstayer.
Menindaklanjuti kebijakan ini, KBRI Kuwait bertindak proaktif dengan pola “jemput bola” atau menjangkau WNI overstayer melalui nomor hotline dan pemberitahuan di media sosial.
“Sejauh ini yang mendaftar belum terlalu banyak, tetapi sudah banyak yang konsultasi via hotline. Kebanyakan WNI masih ragu tetapi ada keinginan pulang mengingat situasi saat ini (terkait COVID-19),” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait Fachruddin kepada ANTARA.
Periode program amnesti ini berlangsung 1-30 April 2020, dan jadwal pemulangan diatur berdasarkan negara asal WNA tersebut. Pemerintah Kuwait akan membiayai kepulangan semua WNA dan membebaskan mereka dari denda overstay.
Hingga 2 April 2020, tercatat 342 kasus positif COVID-19 di Kuwait, dengan 261 pasien menjalani perawatan, 15 pasien kritis, dan 81 orang dinyatakan sembuh.
Belum ada korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kuwait, namun kasus-kasus terbaru sudah mulai menimpa para pekerja migran di negara produsen minyak itu.
Berbagai aturan ketat telah dilaksanakan di Kuwait sejak 11 Maret 2020 termasuk pemberlakuan jam malam dengan sanksi berat yakni denda 10.000 dinar (sekitar Rp530 juta) dan hukuman tiga tahun penjara.
Para WNA overstayer dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat pemerintah Kuwait dalam menangani COVID-19 ini.
Baca juga: KBRI Kuwait imbau WNI waspada terkait perkembangan situasi di kawasan
Baca juga: WNI pekerja informal terima bantuan bahan pangan dari KBRI Kuwait
Baca juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 199 WNI dari KBRI Kuwait
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020