Palembang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara, di Palembang, Rabu, mengingatkan semua pihak dapat menghormati kebebasan pers dan selalu menggunakan mekanisme sesuai UU Pers dalam menghadapi permasalahan dengan pemberitaan pers, serta tidak berpretensi untuk memenjarakan wartawan.
"Jangan pernah penjarakan wartawan dalam kaitan dengan pemberitaan pada era kebebasan pers dan iklim demokrasi sekarang ini," kata Leo yang berada di Palembang, Sumatra Selatan sejak Selasa (5/5) malam untuk mengikuti Workshop Journalistic & Public Relations Tingkat Nasional 2009, diselenggarakan LKBN ANTARA Biro Sumsel, Harian Bisnis Radar Palembang, dan Universitas Bina Darma (UBD), di Kampus UBD, 6-7 Mei.
Menurut Leo, kepada pers atau wartawan yang melanggar atau melakukan kesalahan dalam pemberitaan, hendaknya digunakan mekanisme hak jawab dan kewajiban koreksi atas kekeliruan berita tersebut.
"Kalau ada pers salah atau keliru dalam pemberitaan, tidak perlu sampai dipenjarakan, cukuplah ditegur atau dijewer saja telinganya, karena dengan memenjarakan atau memperkarakan pers ke pengadilan sama saja membungkam wartawan agar tidak kritis lagi," ujar Leo pula.
Dia menilai, kalau masih ada pihak--apalagi pejabat publik--masih berkehendak memenjarakan wartawan berkaitan kekeliruan dalam pemberitaan, berarti tetap berpandangan dengan paradigma lama yang bertujuan membungkam pers dan para wartawan yang seharusnya menjadi kritis walaupun juga harus tetap konstruktif itu.
"Pemenjaraan wartawan itu akan membungkam pers dan membuat wartawan takut atau lemah dalam menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik," ujar Leo pula.
Padahal, lanjut dia, pers yang bebas dan dapat menjalankan semua fungsinya termasuk mengkritik dan mengontrol pemerintahan dan penguasa adalah sebuah keniscayaan yang harus selalu dimiliki pers, sehingga bisa memberi peran bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Bayangkan apa jadinya kalau tidak ada lagi pers yang berani mengkritik dan mengontrol kekuasaan dan pemerintahan, korupsi dan penyelewengan kekuasaan dilakukan para pejabat publik tidak akan terungkap dan bisa semakin merajalela," kata dia.
Karena itu, Leo Batubara minta para wartawan, institusi pers serta organisasi wartawan dapat menjalin kebersamaan dan memperkuat diri menghadapi setiap upaya menghalangi kebebasan pers dan upaya memenjarakan wartawan.
"Ancaman mempidanakan dan memenjarakan wartawan sampai sekarang terus berlanjut, termasuk dalam beberapa perundangan yang diberlakukan saat ini," ujar Leo pula.
Dia menyebutkan, ancaman pemenjaraan wartawan itu, selain dapat dilakukan pejabat publik dan pihak lain, juga terbuka dilakukan karena adanya perundangan yang mengaturnya, di antaranya dalam UU Transaksi Elektronik maupun beberapa perundangan lainnya.
Kendati telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, namun ternyata sebagian ketentuan berpeluang memenjarakan wartawan tetap diberlakukan.
Workshop di Palembang ini, diikuti sekitar 200-an peserta umum para praktisi humas dan public relation lembaga pemerintah, perusahaan, BUMN, BUMD di Sumsel, birokrat, profesional, jurnalis dan mahasiswa.
Selain Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers, pembicara lainnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Sutomo (LPDS) Priyambodo RH, Managing Partner Asia PR/penulis buku Strategi PR, Silih Agung Wasesa, dan Dekan Fak. Ilmu Komunikasi Univ. Bina Darma Dra Hj Novi Andayani Praptiningsih MSi.
Praktisi pers dari LKBN ANTARA Sumsel dan Harian Bisnis Radar Palembang juga menjadi instruktur bagi peserta workshop, untuk membekali pengetahuan komprehensif praktis jurnalistik dan PR yang dapat diterapkan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Di sela workshop, PT Tambang Batubara Bukit Asam (BA)--salah satu perusahaan dan lembaga yang membantu kegiatan workshop ini--juga memaparkan perkembangan usaha pertambangan di Sumsel.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009