"Pada saat yang bersangkutan di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dia mengalami kejang-kejang," tulis admin di website resmi pn-jakartatimur.go.id, Jumat.
Menurut keterangan ayah dari perempuan tersebut, korban memiliki riwayat epilepsi yang dapat kambuh setiap saat.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya rekaman video kejadian itu sejumlah media sosial.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami kejang-kejang sempat terkapar di tempat duduk. "Yang bersangkutan adalah sebagai penggugat dalam perkara perceraian di PN Jakarta Timur," tulis admin.
Baca juga: Seorang penderita ayan tewas terpeleset di kali saat hujan lebat
Yang bersangkutan hadir di PN Jaktim dalam rangka menghadiri agenda putusan verstek.
Namun putusan tersebut tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai Kamis (9/4) karena penggugat harus menambah biaya untuk pemberitahuan putusan melalui media umum.
Setelah siuman, perempuan tersebut langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.
Baca juga: Pengemudi diduga epilepsi tabrak dua petugas PPSU di Radio Dalam
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020