Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya telah memberi konfirmasi cara penetapan perolehan kursi sebagaimana yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
"Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sudah benar dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," tegas politisi senior Partai Golkar ini kepada ANTARA.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu ini juga mengakui, pertanyaan tentang cara menetapkan peroleh kursi yang berkait dengan Keputusan KPU di atas, memang sempat mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI hari ini.
Raker tersebut, menurutnya, berlangsung cukup dinamis, menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pihak KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), para mantan pimpinan Pansus RUU Pemilu, juga sejumlah pimpinan komisi.
"Dalam rapat inilah kami mengkonfirmasi bahwa Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi pada putaran ke-2 mengacu kepada aturan yang mengatakan: "diberikan kepada partai politik (parpol) yang memiliki suara di atas 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) dan di bawah BPP," jelasnya.
Khusus untuk proses penghitungan putaran ke-3, atau yang ditarik ke provinsi, menurutnya, berlaku bagi suara parpol di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
"Yakni, di dapil yang masih memiliki kursi. Jadi sekali lagi, Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu sudah benar dan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008," kata Ferry Mursyidan Baldan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009