Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat terkait pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Surat tersebut telah diterima pihak Sekretariat Negara," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Surat tersebut dikirimkan pada Selasa setelah melalui rapat pembahasan yang dilakukan oleh empat Wakil Ketua KPK pada Senin (4/5).
Selain kepada presiden, ujar Chandra, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR yang mewakili pihak parlemen.
Ia juga menuturkan, setelah mengirim surat tersebut, maka pimpinan KPK akan menunggu sikap dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh presiden.
Berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK, dalam pasal 32 disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya dan pemberhentian tersebut dilakukan oleh presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin dalam kesempatan tersebut membantah bahwa para wakil ketua melakukan kudeta terhadap Antasari Azhar.
Menurut Jasin, Antasari ikhlas untuk dinonaktifkan dan menyerahkan sepenuhnya kepemimpinan KPK kepada empat wakil ketua.
Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari sendiri telah diputuskan untuk dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK sejak 1 Mei 2009 agar bisa berkonsentrasi dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapinya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009