Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 952 item kosmetik tidak sah (ilegal) sebanyak 122.978 buah selama Januari hingga April 2009.

"Temuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan itu sudah diamankan untuk dimusnahkan," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa siang.

Ia menjelaskan, selama kwartal pertama tahun 2009 pihaknya telah memeriksa 358 tempat penjualan kosmetik (sarana) dan menemukan 100 lainnya yang melakukan pelanggaran distribusi kosmetik.

"Dari 100 sarana yang melanggar itulah 952 item kosmetik ilegal tersebut ditemukan,"katanya serta menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan peringatan dan melakukan pembinaan terhadap sarana-sarana tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan pula bahwa selama triwulan pertama tahun 2009 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 764 sampel kosmetika serta menemukan 119 di antaranya tidak memenuhi syarat mutu.

Selama Januari-April 2009, ia melanjutkan, BPOM juga telah memeriksa sembilan industri kosmetik dan menurut hasil pemeriksaan tersebut empat di antaranya tidak memenuhi ketentuan.

"Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan tindak lanjut sesuai derajat pelanggaran dengan memberikan pembinaan," demikian Husniah Rubiana Thamrin Akib. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009