Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat pemberitahuan dari Kepolisian yang menjelaskan mengenai status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Belum diterima tetapi sudah disiapkan dan akan segera dikirim oleh Kepolisian," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Selasa, saat dikonfirmasi mengenai hal itu.

Menurut Denny, surat pemberitahuan dari Kepolisian tersebut diperlukan oleh Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar.

"Keppres sudah disiapkan dan akan dikeluarkan oleh Presiden setelah surat resmi dari kepolisian diterima," katanya.

Menurut Denny, proses cepat pengeluaran Keppres itu diperlukan untuk memisahkan persoalan hukum Antasari Azhar dari KPK serta untuk menyelamatkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Denny menjelaskan bahwa Presiden menggunakan tiga dasar untuk menerbitkan Keppres tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar.

Ketiga dasar itu menurut Denny adalah UU KPK yang mengatur jika pimpinan menjadi tersangka diberhentikan sementara, surat resmi dari penyidik kepolisian kepada presiden bahwa status Antasari Azhar sebagai tersangka serta surat resmi dari pimpinan KPK per 5 Mei 2009 yang salah satunya mengutip UU KPK, utamanya pasal pemberhentian sementara.

Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin (4/5) karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009