Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang.

Selain itu, MK juga menolak uji UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Mohammad Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim.

Para pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pemohon menganggap bunyi pasal tersebut, multi tafsir sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah yang dimaksud penyebaran informasi itu adalah perbedaan pendapat, kritik, atau bahkan penghinaan terhadap presiden atau pejabat publik.

Dalam kesimpulan majelis hakim konstitusi, menyatakan, norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

"Dalil-dalil para pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum," katanya.

Menurut majelis hakim konstitusi bahwa baik DPR maupun ahli yang diajukan pemerintah, telah menerangkan di depan persidangan, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum pidana baru.

Melainkan, hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP ke dalam UU baru karena adanya unsur tambahan khusus.

"Yaitu, adanya perkembangan di bidang elektronik atau cyber dengan karakteristik yang sangat khusus," katanya.

Oleh karena itu, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," katanya.

Majelis hakim konstitusi juga menyatakan permohonan uji UU ITE yang diajukan oleh PBHI, AJI, dan LBH Pers, tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009