"Greenpeace telah mencemarkan nama baik saya secara personal, dan sampai kapan pun akan saya kejar," katanya di Taman Nasional Bali Barat, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Setelah melepasliaran burung langka curik Bali, Menhut menyebutkan tuntutan atas Greenpeace harus dilakukan karena organisasi lingkungan itu telah membuat pernyataan yang tidak benar.
"Saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan tuntutan terhadap Greenpeace, karena organisasi itu sudah membuat pernyataan yang mengada-ada," katanya.
Sebelumnya, Greenpeace pada hari Kamis (30/4) lalu, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan MS Kaban, yang baru saja memberi izin kepada 14 perusahaan untuk membabat lebih dari 100 ribu hektar hutan di Riau.
Disebutkan, dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), Menhut memberi izin kepada 14 perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh APP (Sinar Mas Group) untuk membabat lebih dari 100 ribu hektar hutan untuk kepentingan industri "pulp and paper".
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi, menyebutkan sebagian besar dari 14 perusahaan itu pernah diperiksa kepolisian terkait kasus "illegal logging" pada tahun 2007, hasilnya seorang bupati telah dikenakan tindak penahanan.
Tetapi, Zulfahmi menyayangkan bahwa secara misterius kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi pada bulan Desember 2008.
"Sekarang, di masa pemilihan umum, perusahaan yang sama justru diberi izin untuk melakukan penebangan lagi oleh MS Kaban, meski telah ditentang pemerintah daerah. Fakta-fakta itu mengindikasikan Kaban terlibat dalam situasi yang sarat dengan nuansa korupsi," ujarnya.
Atas sorotan itu, Kaban menjelaskan ke-14 perusahaan tersebut sudah dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana oleh kepolisian, sehingga tidak ada alasan bagi Greenpeace untuk menggugat dirinya ke KPK.
"Saya ini jarang marah, tetapi apa yang dilakukan Greenpeace kali ini sudah menyinggung saya. Karena itu, saya serahkan kepada penasehat hukum saya untuk menindaklanjutinya," katanya.
Sebanyak 34 curik Bali dilepasliarkan oleh Menteri Kaban di dua lokasi di kawasan TNBB yang merupakan habitat asli untuk burung langka yang dikhawatirkan punah itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009
pencemaran nama baek emang nyakitin y?
kalo pncmaran lingkungan bisa MEMBUNUH anak cucu kamu nanti.....
hayo,ms kaban..