Informasi penutupan sementara layanan SIM Keliling tersebut diunggah melalui media sosial Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.
Sebagaimana dikutip dari Instragram Divisi Humas Polri, Jumat, layanan sarana dan prasarana yang ditutup sementara meliputi layanan gerai SIM dan SIM keliling.
Penutupan sementara layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku sampai dengan batas waktu yang diberitahukan kembali melihat perkembangan situasi.
Selama layanan ditutup sementara, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.
Baca juga: Kakorlantas: Layanan Satpas SIM dan SIM Keliling ditutup sementara
Sedangkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), "suspect" atau positif COVID-19, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
Informasi penutupan sementara layanan SIM Keliling tersebut telah diunggah oleh media sosial Divisi Humas Polri sejak tiga hari yang lalu.
Dalam unggahan tersebut, tidak mencantumkan informasi tentang mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM apabila sudah jatuh tempo dengan adanya penutupan sementara.
"Tapi kena denda enggak? kalau masa berlaku habis saat wabah masih menyerang," komentar pemilik akun @Calvianff warga net dalam unggahan Humas Polri tersebut.
Sejak tiga hari terakhir, informasi tentang lokasi SIM Keliling yang biasa diunggah di Twitter Polda Metro Jaya juga sudah tidak disiarkan lagi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tutup sejumlah gerai pelayanan SIM
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020