"Pengemudi Mercedes Benz JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujak Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menyebut tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.
"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," ujar dia.
JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta.
Baca juga: Satu orang tewas dalam tabrakan tiga mobil di Tanjung Duren
Baca juga: Kecelakaan libatkan lima truk di tol dalam kota Jakarta
Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/3).
Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedez berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX.
Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020